Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Raffi Berharap pada Saksi Ahli

Kompas.com - 05/02/2013, 18:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Raffi Ahmad, Rahmat Harahap mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah. Salah satu langkahnya adalah dengan mendatangkan saksi ahli saat kasus kliennya masuk ke meja hijau.

"Akan kita hadirkan beberapa saksi ahlinya. Tentunya Dalam konteks Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/2/2013).

Pengacara yang baru bekerja secara efektif tiga hari terakhir tersebut menjelaskan, saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan di persidangan memiliki latar belakang farmasi kimia. Namun, ia urung mengatakan siapa saksi ahli tersebut.

"Banyaklah orang-orang Indonesia, ada dari Universitas Indonesia, dari mana-mana. Enggak perlu dari luar negeri," ujarnya percaya diri.

Rahmat menuturkan, kini, timnya yang terdiri dari lima orang tengah fokus pada penyelesaian BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kliennya yang dikatakannya hampir selesai. Rahmat berharap, berkas Raffi dapat selesai dalam waktu dua hari ke depan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terkait segala pembelaan, pengacara yang diketahui kerap membela terdakwa warga negara asing dalam kasus narkotika tersebut enggan mengungkapkannya sekarang. Rahmat hanya mengatakan latar belakang ia membela Raffi adalah atas dasar kliennya adalah ikon kaum muda dan simbol tulang punggung keluarga.

"Kita lihat nanti di persidangan. Materi BAP itu sifatnya rahasia. Pokoknya saya membela Raffi karena saya senang dengan Raffi, sayang sama ibu, ikon anak muda dan pekerja keras," ujarnya.

Presenter acara musik Dahsyat tersebut telah menjalani masa tahanan di BNN selama lima hari dari 20 hari masa tahanan pascaditetapkannya jadi tersangka Jumat (1/2/2013) lalu. Raffi disangka dengan Pasal 111 Ayat 1 Juncto 112 Ayat 1 dan 132, 133 Juncto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com