Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Bantah Sudah Daftarkan Gugatan Cerai

Kompas.com - 07/01/2014, 21:17 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tersiar kabar, rumah tangga artis peran Nikita Mirzani (27) dan suaminya, Sajad Ukra (37), retak dan Nikita sudah memasukkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Nikita membantah kabar tersebut, meski pihak PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa kabar itu benar adanya.

"Nikita gugatannya terdaftar tgl 24 Des 13, no perkaranya 3170/Pdt.G/2013/PAJS. Sdg pertamanya tgl 04 Feb 14," terang juru bicara PA Jaksel, Ida Noorsaidah, melalui BlackBerry Messenger (BBM), Selasa (7/1/2014).

Atas kabar itu dan keterangan pihak PA Jakarta Selatan, Nikita menyangkalnya dan menyatakan bahwa perkawinannya dengan Ukra, yang baru berumur kira-kira tiga bulan, dalam keadaan baik-baik saja.

"Ha ha ha, kagak," tulis Nikita dalam wawancara melalui BBM, Selasa (7/1/2014).

Nikita pun berani bersumpah untuk menyangkal kabar tersebut.

"Sumpah demi Allah, demi almarhum Mama gue, enggak benar itu," tulisnya lagi.

Nikita juga menyatakan bahwa ia tengah berada di kampung halaman suaminya, Selandia Baru. "Gue lagi di New Zealand sama suami gue, sudah 10 hari," tulisnya pula.

Nikita dan Ukra menikah di Rumah Ranadi, Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, 11 Oktober 2013 pagi. Ketika itu akad nikah Nikita hanya dihadiri oleh sedikit tamu undangan, bahkan tanpa dihadiri oleh keluarga Ukra.

"Sekarang, ayah Sajad enggak bisa hadir. Karena baru operasi, jadi enggak bisa menempuh perjalanan jauh," ujar Nikita dalam jumpa pers sehabis menjalani akad nikah ketika itu.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengagendakan sidang cerai bintang film Comic 8 ini dan sang suami akan dimulai pada 4 Februari 2014. Berarti, jika perceraian mereka benar-benar terjadi nanti, rencana resepsi pernikahan mereka di Bali tahun ini tak akan terwujud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com