Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Akan Cabut Gugatan Cerainya

Kompas.com - 08/01/2014, 15:21 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Nikita Mirzani (27), yang disebut oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sudah memasukkan gugatan cerai terhadap suaminya, Sajad Ukra (37), pada 24 Desember 2013, dengan nomor perkara 3170/Pdt.G/2013/PA.JS, kini telah membatalkan niatnya untuk bercerai dan akan mencabut gugatan cerainya.

"Ya (awalnya mengajukan gugatan cerai), tapi mau dibatalkan. Hanya miskomunikasi saja kemarin, jadi sempat terdaftar gugatannya," kata kuasa hukum Nikita, Paul Sanjaya Samosir, dalam wawancara via telepon di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Paul menjelaskan, rencana perceraian itu bermula dari perselisihan antara Nikita dan Ukra. Namun, lanjut Paul, karena salah menangkap maksud Nikita, Paul langsung mendaftarkan gugatan cerai Nikita terhadap Ukra.

"Mungkin, awalnya ada perselisihan rumah tangga. Ternyata, bisa diselesaikan. Jadi, mau dicabut lagi. Ini adalah salah saya, jadi miskomunikasi antara Nikita sama saya," jelas Paul lagi. "Awalnya ada rencana mau daftar (gugatan cerai), tapi harusnya belum daftar. Nah, ada miskomunikasi, jadinya terdaftar. Tapi, dia sudah harmonis lagi kok," lanjutnya.

Paul mengaku akan mewakili Nikita, yang sedang bersama Ukra di kampung halaman Ukra, Selandia Baru, untuk mencabut gugatan itu dalam minggu ini. "Paling lambat seminggu sebelum sidang perdana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com