Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Suami Cut Tari: Sidang Cerai untuk Mengesahkan

Kompas.com - 22/01/2014, 16:02 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pertama permohonan cerai talak yang diajukan oleh Johannes Yusuf Subrata terhadap artis peran, model, dan pembawa acara Cut Tari (36) diundur selama dua minggu. Penyebabnya, hanya kuasa hukum Yusuf, Michel Stanley, yang hadir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Rabu (22/1/2014).

"Agenda, sidang mediasi saja. Pak Yusuf nggak bisa datang, masih di luar kota karena pekerjaan di luar kota," kata Michel ketika diwawancara di PA Jakarta Timur.

Michel membantah bahwa kliennya tidak datang karena menghindar. Menurut dia, Yusuf akan hadir dalam sidang berikutnya, yang direncanakan pada Rabu (5/2/2014).

"Pak Yusuf ingin menghadiri. Karena sedang di luar kota (jadi tak bisa datang). Untuk sidang berikutnya, akan hadir. Karena kita dipanggil, kan wajib hadir," ujarnya. "Sudah minta izin (untuk tidak datang). Kemungkinan, sidang selanjutnya datang," lanjutnya.

Sementara itu, Tari juga tidak datang dan belum menunjuk kuasa hukum.

Namun, Michel mengungkapkan bahwa kliennya dengan Tari sudah bertemu di luar sidang untuk sepakat bercerai.

"Kalau para pihak sebelum sidang sudah sering ketemu. Sidang ini hanya mengesahkan saja," ujarnya.

Permohonan cerai talak diajukan oleh Yusuf ke PA Jakarta Timur pada 18 Desember 2013. Adapun Tari dan Yusuf menikah pada 9 Januari 2004. Dari perkawinan itu, mereka mendapat seorang anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau