"Bahwa sudah ada kata sepakat untuk cerai, jadi tidak ada masalah," kata kuasa hukum Nia, Indra Sahnun Lubis, dalam wawancara usai sidang di PA Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Dalam sidang yang berlangsung selama 90 menit dengan agenda mediasi itu, dikatakan oleh Indra pula, ada beberapa permintaan Farhat yang harus disanggupi oleh Nia, begitu pula sebaliknya.
"Yang mediasi, tidak mungkin sekali selesai. Tapi, sudah bicara apa yang dimau Farhat dan dimau kami," ujar Indra.
Namun, Indra tidak bersedia membeberkan isi kesepakatan itu. "Ada kata sepakat yang kami inginkan. Nanti di luar berunding lagi," ujarnya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.