"Kalau hukum acara, bisa langsung putusan tanpa hadirnya tergugat," ungkap Kaligis seusai sidang perdana gugatan cerai Ayu terhadap Enji, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (18/3/2014).
Dari pengalaman Kaligis selama menangani kasus perceraian, putusan verstek akan ditetapkan jika salah satu pihak tak pernah memenuhi panggilan majelis hakim.
"Saya sudah 40 tahun lebih (menjadi pengacara), gitu-gitu aja hukum acaranya. Saya bukan tukang ramal, tukang tuduh. Saya cuma ikutin hukum acara," terangnya lagi.
Sementara itu, Ayu berharap agar putusan atas gugatan cerainya bisa segera ditetapkan pada sidang berikutnya, 1 April 2014.
"Di sini enggak cari yang menang dan salah. Saya cuma mau cerai. Saya ikutin hukum yang ada. Ya semoga sidang berikutnya langsung diputuskan," harap Ayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.