"Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kami, di mana putusannya (adalah) perceraian, diputuskan cerai, dikabulkan gugatan kami," kata Indra Syahnun Lubis, kuasa hukum Nia, di PA Jakarta Selatan, dalam wawancara sesudah sidang tersebut.
Sementara itu, Nia dan Farhat tidak hadir dalam sidang putusan cerai tersebut. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Mereka tak hadir karena memang tidak ada kewajiban bagi mereka untuk datang ke sidang putusan cerai.
"Mbak Nia ada di rumah, kan tidak wajib hadir. Jadi, cukup pengacara atau kuasa hukumnya saja," ucap Indra.
Nia menikah dengan Farhat pada awal 2002. Dari perkawinan itu mereka punya seorang anak.
Sebelum menikah dengan Farhat, Nia gagal dalam berumah tangga dengan Mohammad Hisham, pria asal Brunei Darussalam. Perkawinan tersebut hanya bertahan tiga tahun dan mereka dikaruniai seorang anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.