"Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kami, di mana putusannya (adalah) perceraian, diputuskan cerai, dikabulkan gugatan kami," kata Indra Syahnun Lubis, kuasa hukum Nia, di PA Jakarta Selatan, dalam wawancara sesudah sidang tersebut.
Sementara itu, Nia dan Farhat tidak hadir dalam sidang putusan cerai tersebut. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Mereka tak hadir karena memang tidak ada kewajiban bagi mereka untuk datang ke sidang putusan cerai.
"Mbak Nia ada di rumah, kan tidak wajib hadir. Jadi, cukup pengacara atau kuasa hukumnya saja," ucap Indra.
Nia menikah dengan Farhat pada awal 2002. Dari perkawinan itu mereka punya seorang anak.
Sebelum menikah dengan Farhat, Nia gagal dalam berumah tangga dengan Mohammad Hisham, pria asal Brunei Darussalam. Perkawinan tersebut hanya bertahan tiga tahun dan mereka dikaruniai seorang anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.