Bulan September lalu, McGlynn pernah dihukum karena membuntuti seseorang. Negara kemudian mengirim pria itu ke rumah sakit jiwa Staten Island untuk direhabilitasi. Namun, McGlynn bebas setelah mengumpulkan petisi.
Menurut kabar dari Reuters, dalam kasus Rihanna, hakim Orlando Marrazzo mengizinkan polisi menangkap McGlynn jika pria itu kedapatan mendekati kediaman Rihanna. Pengadilan bertindak mencegah dan tidak mau menunggu terjadi hal-hal buruk pada Rihanna. McGlynn juga tidak diperbolehkan mengontak Rihanna lewat telepon, surat, maupun komputer.
Marrazzo mengatakan, McGlynn (54) telah menulis serangkaian pesan kepada penyanyi asal Barbados itu yang mengarah ke soal pembunuhan dan serangan seksual. McGlynn juga menuduh Rihanna serta penyanyi lain menggunakan materi-materinya untuk lagu mereka.
Dalam keputusan pengadilan, Marrazzo menyamakan McGlynn dengan Mark David Chapman yang menembak dan membunuh penyanyi legendaris John Lennon.
"McGlynn adalah 'bom waktu' yang membuat hidup Rihanna tidak tenang. Ia telah menunjukkan niat untuk menyakiti secara fisik dan membunuh Rihanna maupun orang-orang di sekitarnya," kata Marrazzo.
Rihanna adalah penyanyi muda yang tengah naik daun selama 10 tahun ini. Lagu-lagu yang ia nyanyikan, seperti "Umbrella", "The Monster", serta "Can't Remember to Forget You", laris di pasaran dunia. Rihanna juga pernah mendapat tujuh penghargaan musik internasional. (Lusiana Indriasari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.