Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rihanna Menangkan Sengketa Kaus dengan Top Shop

Kompas.com - 01/08/2013, 10:09 WIB
Eko Hendrawan Sofyan

Penulis


LOS ANGELES, KOMPAS.com -- Bintang pop Rihanna memenangkan sengketa hukum dengan jaringan toko pakaian Topshop terkait kaus yang bergambar dirinya.

Dia menggugat induk perusahaan Top Shop, Arcadia, sebesar 5 juta dollar AS karena kaus yang memuat fotonya, yang diambil saat rekaman video tahun 2011.

Penasehat hukumnya mengatakan kepada pengadilan tinggi di London bahwa jaringan toko pakaian itu menipu penggemarnya dan bisa merusak reputasi Rihanna.

Mereka mengatakan gambar di kaus itu 'amat mirip' dengan yang digunakan di sampul CD di salah satu albumnya.

Dan hakim Justice Birss berpendapat sejumlah besar pembeli kemungkinan tertipu membeli kaus itu karena 'keyakinan yang keliru' sudah mendapat persetujuan Rihanna.

Ditambahkan bahwa hal tersebut bisa merusak 'keinginan baik' dan mencerminkan kehilangan kendali atas reputasi di dunia mode.

Foto orang terkenal

Menurut Hakim Colin Birss, memang tidak ada hak umum bagi orang terkenal untuk mengendalikan reproduksi fotonya.

"Mengambil foto tidak berarti melanggar privasi Rihanna," tambahnya.

"Penjualan oleh pedagang sebuah kaus yang memuat gambar dari orang terkenal bukan tindakan pengabaian."

"Bagaimanapun saya berpendapat penjualan dari kaus yang dimaksud sebagai tindakan pengabaian," tegas Birss.

Namun hakim tidak melakukan perkiraan nilai kerugian yang diakibatkan dalam keputusannya.

Foto Rihanna yang digunakan Top Shop diambil ketika pembuatan video musik penyanyi berusia 25 tahun itu di Irlandia Utara pada tahun 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau