Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Fariz RM Mengaku Pakai Narkoba karena Lelah

Kompas.com - 06/01/2015, 19:16 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Polisi menyatakan, artis musik Fariz Rustam Munaf (56) atau Fariz RM mengaku kepada polisi bahwa ia menggunakan narkotika lantaran merasa terlalu lelah. Namun,  menurut polisi, Fariz mengaku bersalah telah menggunakan narkotika.

"Beliau hanya mengatakan karena dirinya lelah. 'Pak Hando monggo saya dibawa ke kantor, saya salah'," cerita Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) siang.

Menurut Hando pula, ketika diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, Fariz dalam kondisi kurang sehat.

"Dalam pemeriksaan awal, (Fariz) agak kurang enak badan, lelah. Kami biarkan istirahat sebentar," terang Hando.

Diberitakan sebelumnya, Fariz tertangkap tangan menyimpan heroin, ganja, dan sabu oleh polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) kira-kira pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti narkotika, alat isap berupa bong, dan alumunium foil.

"Barang bukti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat isap sabu, bong, alumunium foil, korek. Ditemukan (heroin) di saku celana kanan," tutur Hando.

Sebelum ini, Fariz pernah berurusan dengan hukum akibat masalah yang sama. Pada dini hari 28 Oktober 2007, Fariz ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta. Fariz ketika itu ditemukan memiliki satu setengah linting ganja seberat lima gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah menjalani tes urine ketika itu, Fariz dinyatakan positif menggunakan ganja dan terancam pelanggaran Undang Undang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, Fariz akhirnya divonis delapan bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu satu tahun penjara. Selain itu, Fariz menghabiskan sisa masa hukumannya di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau