Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Ditangkap Polisi Sehari Setelah Berulang Tahun Ke-56

Kompas.com - 06/01/2015, 17:07 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap vokalis, pencipta lagu, sekaligus pemain keyboard Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis-jenis heroin, ganja, dan sabu, berikut alat isap yang disebut bong. Fariz ditangkap oleh polisi pada 6 Januari 2015 atau sehari setelah penyanyi lagu "Barcelona" tersebut berulang tahun ke-56.

"Benar, pada Selasa, 6 januari 2015, atau satu hari setelah ulang tahun yang bersangkutan, pukul 02.00 WIB di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan," terang AKBP Hando Wibowo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

Hando menerangkan pula, Polres Metro Jakarta Selatan ketika itu menangkap Fariz yang sedang menggunakan ganja.

"Saat ditangkap, (ganja) sedang digunakan, ditaruh di asbak rokok, sedangkan heroin ditemukan di saku kanan," kata Hando lagi.

Menurut Hando, Fariz bersikap kooperatif ketika polisi menangkapnya.

"Beliau sangat kooperatif, mengakui kesalahan beliau," ujar Hando.

Sebelum ini, Fariz pernah berurusan dengan hukum akibat masalah yang sama. Pada 28 Oktober 2007 dini hari, Fariz ditahan oleh polisi dalam sebuah razia di Jakarta. Fariz ketika itu kedapatan memiliki satu setengah linting ganja seberat lima gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Ketika itu, setelah menjalani tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja, dan terancam pelanggaran Undang-Undang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Namun, Fariz akhirnya divonis delapan bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara. Selain itu, Fariz juga menjalani sisa masa hukumannya di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta, untuk rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau