"Jadi, kehadiran saya ini untuk meminta tolong kepada Mbak Cita untuk bersaksi terkait laporan kami di Polrestabes Bandung. Kami melaporkan Ijonk dengan dugaan pidana pencurian. Yang dilakukan Ijonk pada 2011 terhadap anak band klien saya," jelas kuasa hukum Ares, Chris Sam Siwu, di kantornya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Diceritakan oleh Ares, pencurian yang diduga dilakukan oleh Ijonk tersebut terjadi di Bandung pada 2011. Ketika itu Ares bersama Ijonk membentuk band bernama Amor.
"Saya ke Jakarta ada masalah internal, kemudian Ijonk dan kawan-kawan pulang ke Bandung. Saya balik ke Bandung, barang sudah habis. Dari situ saya konfirmasi, tapi enggak ada respon," tutur Ares.
"Akhirnya, saya toleransi ke mereka, tapi enggak ada kejelasan," imbuhnya.
Menurut Ares, ia mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Gitar, keyboard, piringan hitam, efek, kalau ditotal kerugiannya Rp 35 juta," sebut Ares.
Ares mengaku sudah kehabisan tenggang rasa, karena masalah itu tak kunjung tuntas setelah empat tahun berjalan.
"Tadinya mau kasih toleransi lagi, cuma rasanya sudah kelamaan. Tapi, enggak ditanggapi juga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.