Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasusnya, Eddies Adelia Ingatkan Para Istri

Kompas.com - 28/04/2015, 22:58 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Eddies Adelia mengimbau para istri agar lebih kritis untuk mengetahui sumber nafkah yang diperoleh suami masing-masing. Hal itu diungkapkan Eddies setelah dirinya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 25 juta berkait kasus aliran dana pencucian uang yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan.

"Ini pembelajaran buat saya. Jadi buat istri-istri lainnya kalau nerima duit (dari suami), tanya, ini halal apa haram," ujar Eddies dalam wawancara usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Eddies sejak menikah dengan Ferry, rutin menerima nafkah sebesar Rp 100 juta per bulan. Namun, ternyata uang yang diterima Eddies tersebut merupakan hasil pencucian uang dari tindakan melawan hukum yang dilakukan Ferry.

Menurut Eddies, sejak menjalani persidangan tersebut, dirinya mulai mengerti bahwa setiap uang yang diberikan sang suami dalam bentuk nafkah itu patut untuk dipertanyakan. "Kata Pak Hakim, pokoknya ditanya setiap Rp 100 perak, halal apa haram. Iya wajib. Itu serius," kata pemeran sinetron Jadi Pocong itu dengan ekspresi wajah serius.

Eddies berharap masalah yang menjeratnya ini tak terulang kembali kepada istri-istri lainnya. Menurut dia, cukup dirinya seorang yang merasakan permasalahan ini. "Ya enggak apa-apa. Harus dicatat duluan. Harus saya yang masuk duluan ke penjara. Ikhlas aja, jalanin, aja," ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Eddies, Mulyaharja, menyayangkan putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, dalam Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seharusnya majelis hakim harus berhati-hati dalam menjatuhkan vonis.

"Menurut kami, tidak sepantasnya, seorang istri yang tidak tahu menahu (menerima nafkah dari suami) dijerat. Harus ada pengecualian. Kalau seperti ini, istri-istri akan khawatir menerima nafkah dari suami," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau