Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jupe Klaim Telah Patenkan Namanya

Kompas.com - 20/05/2015, 15:35 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran dan vokalis dangdut, Julia Perez (34), mengklaim telah mematenkan namanya sebelum dirinya dituntut oleh sang mantan suami, Damien Perez, karena penggunaan nama belakang Perez.

"Udah gue patenin nama. Kalian inget waktu saya dituntut Rp 1 miliar karena nama Julia Perez? Kalian tahu kenapa saya menang? Karena saya sudah patenkan nama saya. Jupe dan Julia Perez," kata Jupe dalam wawancara di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Jupe mengatakan, rekannya yang bernama Risa lah yang mengurus permohonan hak paten nama Julia Perez dan Jupe di Indonesia. Pelantun "Belah Duren" itu menganggap nama Jupe sudah bersifat komersil sehingga perlu dilindungi oleh hukum agar tak ada orang atau pihak tertentu yang menyalahgunakan nama panggungnya itu.

"Patenin nama itu secara hukumlah. Kalau ada yang pakai nama kita sembarangan, bahaya. Makanya kalau udah jadi artis, harus dipatenkan. Penting," ucapnya.

Menurut dia, tidakan ini sebagai salah satu cara melindungi haknya dan menghindari orang-orang yang berniat memanfaatkan namanya untuk hal negatif. Namun, kata Jupe lagi, apabila ada pihak yang ingin memakai nama Jupe sebagai tambahan nama usaha --misalnya Nasi Goreng Jupe--, maka ia mempersilakan selama digunakan untuk kebaikan.

Mengenai klaim mematenkan nama ini, Jupe sengaja mengumumkannya kepada publik setelah nama panggilannya tersebut sempat digunakan sebagai judul berita mengenai prostitusi.

"Siapapun bisa pakai nama saya, tapi jangan pakai untuk hal negatif. Kalau itu bisa jadi berkah, saya ikhlas dan seneng. Tapi kalau dipakai negatif, saya yang kena," kata Jupe dengan mata berkaca-kaca.

Namun, saat dikonfirmasi bahwa nama orang tak bisa dipatenkan, Jupe tetap berkeras. Ia mengatakan bahwa ada Undang Undang yang mengatur soal itu. Bahkan Jupe menyebut ada artis dunia yang sudah mematenkan nama mereka, contohnya Paris Hilton dan Michael Jackson.

"Siapa bilang enggak bisa dipatenkan? Nanti saya bagikan rahasia-rahasianya. Siapa bilang enggak ada. Nanti gue share di Twitter. Namanya Hak Cipta. Pada intinya gue udah patenkan. Kan kayak Jupe Fried Chicken kan. Kayak Paris Hilton sama Michael Jackson dipatenin. Jadi siapa bilang enggak bisa," tuturnya.

Untuk diketahui, Hak Paten dan Hak Cipta adalah dua hal yang berbeda meski sama-sama Hak Kekayaan Intelektual. Masing-masing memiliki undang-undang yang berbeda pula.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten di dalam pasal 1 ayat 1 ada pengertian hak paten, yakni hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Selain itu, objek yang dilindungi oleh Hak Cipta sesuai yang diatur dalam Pasal 12 Undang Undang Hak Cipta, yaitu perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

Berbeda dengan hak paten yang melindungi objek penemuan di bidang teknologi, yakni kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau