"Kami yang pasti minta Eza direhabilitasi. Mungkin besok atau lusa," ucap Hendarsam dalam wawancara sesudah mengunjungi Eza di tahanan Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Merujuk ke pernyataan polisi, Hendarsam, yang pernah menjadi kuasa hukum Eza untuk kasus dugaan penganiayaan terhadap artis peran Ardina Rasti pada 2013, mengatakan bahwa Eza berstatus pengguna narkotika. Oleh karena itu, lanjut Hendarsam, Eza, sebagai korban, bukan pelaku, harus ditangani dengan direhabilitasi.
"Eza merupakan korban dari perbuatan orang tak bertanggung jawab. Dengan kedudukan Eza sebagai korban, dia harus direhabilitasi untuk pulih seperti semula," ujarnya.
"Saya meminta kepada penyidik menelusuri ini lebih jauh. Jangan fokus ke korban saja, tapi pengedar dan bandarnya, enggak ada ampun. Eza harus dipulihkan kembali. Fokus kita ke situ," tambahnya.
Eza ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, Perumahan Cibubur Country, Bogor, pada 1 Agustus 2015 pukul 00.30 WIB, setelah ia mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.