Seorang Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kotamadya Bogor, Jawa Barat, Agus Yuspiain menjelaskan perihal syarat yang bisa dijadikan alasan Risty jika ia ingin mengajukan permohonan gugatan cerai kepada suaminya. Salah satunya jika Risty merasa disakiti.
"Bisa saja istri pakai hak gugat cerai walau hamil karena merasa didzholimi, tidak dinafkahi lahir dan batin, atau mengalami tindak kekerasan (KDRT). Itu kan hak dia," kata Agus, Rabu (12/8/2015).
Seperti diketahui, sekarang Risty sedang hamil muda. Jika gugatan cerai itu benar dilayangkan, ada beberapa hak yang didapat Risty dari suaminya. Dijelaskan Agus, jika suami yang mengajukan gugatan cerai, pihak istri berhak untuk mendapatkan jaminan selama masa idah. "Pihak istri mendapatkan hak-hak akibat perceraian jika suami yang mengajukan cerai," jelas Agus.
Sebaliknya, apabila istri yang menggugat, hamil atau tidak hamil, tidak ada uang idah dan mutah setelah bercerai. "Putusan hakim biasanya, masa idah sampai istri melahirkan. Jika tidak hamil, iddahnya tiga bulan, kalau hamil, ya sampai melahirkan," lanjut Agus. (Novrina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.