Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari RA Lupa Nama-nama Artis yang Terlibat Bisnis Prostitusinya

Kompas.com - 18/08/2015, 18:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mucikari artis Robby Abbas alias RA disebut tak mengingat lagi nama-nama artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi yang ia kelola selain artis berinisial AA. Hal ini tercantum dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015) sore.

"Versi dakwaan dari JPU tadi disebut bahwa RA klien saya, lupa nama-nama artis yang lain. Ada yang disebutkan cuma inisial AA, yang lainnya lupa," tutur kuasa hukum RA, Pieter Ell, seusai sidang dakwaan, Selasa sore.

Pieter enggan menjelaskan mengapa RA disebut lupa dengan artis-artis yang pernah "bekerja" dengannya. Ia hanya mengakui bahwa dakwaan yang dibacakan memang belum jelas.

"Dakwaan tadi kabur. Hanya ingat satu nama, artis yang disebut AA itu. Yang lainnya, klien saya lupa. Dakwaan JPU tadi bahwa klien saya Robby bertindak membantu tindak pidana pencabulan antara perempuan artis dan orang lain," ujarnya.

Padahal, sebelumnya Pieter mengatakan bahwa nama-nama artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi RA akan disebutkan secara gamblang tanpa menggunakan inisial dalam persidangan.

"Yang jelas terbuka, enggak akan pakai inisial lagi. Sidang pembacaan dakwaan kan terbuka," kata Pieter saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Dengan begitu, lanjut dia, bila memang terlibat, identitas para artis yang dikelola Robby akan diketahui oleh masyarakat. Dengan demikian, tidak ada artis yang dapat mengelak.

Namun, di satu sisi, penyebutan nama-nama artis secara gamblang dinilai Pieter cukup rentan terhadap teror. Ia mengatakan, ketika nama-nama artis itu masih disebutkan dalam bentuk inisial pun, sudah banyak teror yang terdengar.

"Saya melihat kasus ini rentan terhadap teror karena, iya, nama-nama yang disebut nanti dalam saksi sudah tidak pakai inisial lagi karena itu sudah sidang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau