"Sudah kita daftarkan dengan Nomor 2138/pdt.g/2015/PAJS," kata Alex Diego Ardiansyah SH, yang mewakili tim kuasa hukum Risty yang dipimpin oleh Ina Rachman SH, dalam wawancara di PA Jaksel.
Sementara itu, Risty tak tampak di PA Jaksel.
Terkait kondisi Risty sekarang sedang hamil kira-kira tiga bulan, Alex menyatakan, kalau kelak Risty dan Stuart sampai pada perceraian, talak cerai baru boleh dijatuhkan setelah Risty melahirkan.
"Boleh (mengajukan gugatan cerai ketika sedang mengandung), kan ada masa-masanya. Ngajuin gugatan kan ada mediasinya. Tujuannya kan bukan untuk cerai, karena ada mediasi juga. Akhirnya, kalau cerai juga talaknya setelah lahiran," tuturnya.
Untuk jadwal sidang, Alex belum bisa memastikan.
"Kalau jadwal sidang, kami nunggu panggilan resmi dari pengadilan agama. Biasanya, kalau itu (tergugat) di luar wilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pemanggilan sampai satu setengah bulan," terangnya.
Risty menikah dengan Stuart pada 19 April 2015 di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Risty bercerai dari artis peran Rifky Balweel. Bersama Rifky, Risty punya seorang putra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.