"Sudah kita daftarkan dengan Nomor 2138/pdt.g/2015/PAJS," kata Alex Diego Ardiansyah SH, yang mewakili tim kuasa hukum Risty yang dipimpin oleh Ina Rachman SH, dalam wawancara di PA Jaksel.
Sementara itu, Risty tak tampak di PA Jaksel.
Terkait kondisi Risty sekarang sedang hamil kira-kira tiga bulan, Alex menyatakan, kalau kelak Risty dan Stuart sampai pada perceraian, talak cerai baru boleh dijatuhkan setelah Risty melahirkan.
"Boleh (mengajukan gugatan cerai ketika sedang mengandung), kan ada masa-masanya. Ngajuin gugatan kan ada mediasinya. Tujuannya kan bukan untuk cerai, karena ada mediasi juga. Akhirnya, kalau cerai juga talaknya setelah lahiran," tuturnya.
Untuk jadwal sidang, Alex belum bisa memastikan.
"Kalau jadwal sidang, kami nunggu panggilan resmi dari pengadilan agama. Biasanya, kalau itu (tergugat) di luar wilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pemanggilan sampai satu setengah bulan," terangnya.
Risty menikah dengan Stuart pada 19 April 2015 di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Risty bercerai dari artis peran Rifky Balweel. Bersama Rifky, Risty punya seorang putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.