"Ada underwear," ucap kuasa hukum RA, Pieter Ell, kepada para wartawan di PN Jaksel.
Namun, ketika ditanya, "Underwear-nya AA ya?" Pieter memberi jawaban samar.
"Hmmm maybe, he he he, saya enggak tahu. Kan saya enggak tahu ukurannya, tergantung ukurannya," ujarnya.
Selain pakaian dalam, ada pula bukti berupa, antara lain, capture pembicaraan tertulis RA dengan para artis dan model yang dijualnya dalam bisnis prostitusi online-nya, pada telepon genggamnya.
"Handphone, banyak lah buktinya, capture percakapan RA dan para artisnya," tutur Pieter.
Pada 8 Mei 2015, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mucikari RA bersama AA. Ditemukan ada 200 kontak model dan artis yang tersimpan dalam telepon genggam RA dan diduga "bekerja" untuk RA.
RA didakwa dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Sementara itu, Pasal 506 berbunyi, "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.