Usai sidang tertutup tersebut, pada Rabu malam di PN Jaksel, Dahan Pido dari tim kuasa hukum RA mengatakan bahwa hanya seorang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang itu. Lanjut Dahan, salah satu bukti yang ditunjukkan dalam sidang tersebut adalah pakaian dalam perempuan. Dahan mengatakan pula, dalam sidang itu disebut bahwa pakaian dalam itu milik model majalah dewasa dan DJ AA.
"Buktinya itu celana dalam dan bra warna hitam, bukti yang diajukan JPU. Pemiliknya disebutkan tadi di dalam sidang itu AA," terang Dahan kepada para wartawan.
Sementara itu, dua bukti lainnya, yaitu satu telepon genggam dan sebuah tas coklat, adalah milik RA.
"Sama handphone dan tas warna coklat punya Robby," terangnya lagi.
Dahan juga mengatakan, ketika terjadi penangkapan, di sebuah hotel mewah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, AA berada di dalam kamar hotel, sedangkan RA di toilet kamar tersebut.
"Robby posisinya waktu itu di toilet kamar hotel. Jadi, di situ ada RA, AA, dan penyidik. Belum berhubungan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.