"Agenda seharusnya pembacaan putusan. Tapi, karena para pihak tidak lengkap dan tidak hadir, hakim menunda lagi untuk tiga minggu. Sidang putusannya ditunda sampai 15 Oktober (2015)," terang Harvardy M Iqbal, salah satu kuasa hukum Ludwiq.
"Yang tidak hadir tadi tergugat. Dari gereja juga tidak hadir. Kemudian, tadi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, telat tapi dianggap tidak hadir," sambungnya.
Harvardy mengaku tidak mengetahui alasan tergugat tak hadir. Namun, menurut Harvardy, tidak ada sanksi bagi tergugat yang tak hadir.
"Kalau sanksi, tidak ada. Kami sudah tanyakan ke majelis hakim. Menurut hakim, datang atau tidak datang nanti, putusannya akan tetap dibacakan," kata Harvardy.
Penundaan sidang tersebut bukanlah yang kali pertama. Pada Agustus 2015, sidang itu sudah ditunda hingga 23 September 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.