"Hakim meminta kami para kuasa hukum untuk membuat kesepakatan. Stu (Stuart) tetap pada keinginan tak ingin bercerai. Kalau pun cerai, ada kesepakatan yang harus dibicarakan," tutur Ina kepada wartawan usai sidang mediasi kliennya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Ina mengatakan, Stuart berencana mengajukan syarat itu jika dia gagal mempertahankan biduk rumah tangganya. "Stu masih ingin lanjutkan pernikahan. Tapi Stu juga sadar kalau orang tak mau jadi istrinya lagi, ya gimana. Tapi dia mau ada syaratnya," tutur Ina.
Namun, sejauh ini Ina enggan membeberkan apa saja syarat yang kira-kira bakal diajukan Stuart kepada Risty. "Belum bisa saya sampaikan. Risty aja belum tau. Nanti dulu," kata Ina mewakili Risty yang tak hadir dalam sidang mediasi karena sakit.
Diberitakan sebelumnya, Risty menikah dengan Stuart pada 19 April 2015 di Bogor, Jawa Barat. Namun, ketika usia pernikahannya masih seumur jagung, Risty tiba-tiba melayangkan gugatan cerai terhadap Stuart melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 20 Agustus 2015. Padahal saat ini Risty sedang hamil muda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.