"Hari ini sidang putusan, intinya majelis hakim setuju dengan gugatan bahwa perkawinan Ludwig dan Jessica dibatalkan," ujar kuasa hukum Ludwig, Harvardy M Iqbal, seusai sidang putusan pembatalan perkawinan kliennya di PN Jaksel.
Menurut Harvady, majelis hakim cukup memiliki alasan kuat untuk mengabulkan gugatan Ludwig lantaran dasar dari akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tidak sah.
"Dasar perkawinan tidak sah. Majelis hakim sudah keluarkan fakta yang akurat dalam persidangan," katanya.
Berkait dengan status anak satu-satunya Jessica, yang disebut-sebut sebagai anak biologis Ludwig, Harvady enggan mengomentari lebih jauh. Sebab, persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan hanya mengagendakan pembatalan perkawinan kliennya.
"Kalau (pembahasan status) anak terpisah," kata dia.
"Tes DNA saja belum dilakukan. Perlu dilakukan pembuktian, apakah benar dia anak bilogis dari klien kami," ujar kuasa hukum Ludwig lainnya, Windri Marieta.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Brian Praneda tak mau banyak bicara usai putusan tersebut. Ia mengatakan harus menyampaikan hasil putusan tersebut kepada kliennya.
"Dikonsultasikan dulu. Kalau banding, kami bicarakan sambil menunggu batas waktu 14 hari (untuk pengajuan banding)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.