"Jadi ini ada kesalahan administrasi. Ada kesalahan nama dan alamat juga," ujar Heri dalam wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Heri menjelaskan, dalam surat panggilan dengan nomor registrasi 567/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut, nama yang tertulis untuk Piyu adalah Satriyo Wahyu Wahono. Nama tersebut berbeda dari nama asli Piyu sendiri, yakni Satriyo Yudi Wahono.
"Tapi saya pastikan, untuk sidang selanjutnya Piyu akan hadir. Saya pastikan dia hadir. Karena ada kesalahan (administrasi) ini, Piyu ditahan dulu," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Flo, Ruth Olivia, enggan berbicara banyak berkait kasus perceraian kliennya dengan Piyu.
Tak ingin dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media, Ruth langsung berbegas menuju mobilnya setelah Majelis Hakim menunda sidang mediasi.
"Permisi, maaf ya, enggak bisa kami kasih tau. Bisa ditanyakan ke humas (PN Jaksel) saja," ucapnya terburu-buru.
Sidang lanjutan perceraian Piyu dengan Flo rencananya akan kembali digelar pada Senin (26/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.