Menurut Ruth Olivia, kuasa hukum Flo, majelis hakim menegur pihak Piyu dalam sidang di Pengadilan Negeri jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/11.2015). Majelis hakim menyebut, Heri Syamsuri Halim, kerabat Piyu, belum memiliki surat resmi untuk menjadi kuasa hukum Piyu hingga sidang sudah berjalan tiga kali.
"Kami belum sampai ke (agenda sidang) mediasi, karena hari ini kuasa (hukum) atau perwakilan dari Pak Piyu belum memenuhi persyaratan formil yang insidentil. Karena, (Heri) dari pihak keluarga, bukan kuasa hukum ya. Itu aja," terang Ruth dalam wawancara usai menjalani sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
"Dan, perlu kami tambahkan, dalam persidangan ketiga ini, majelis hakim juga sudah menegur pihak tergugat agar serius dalam persidangan," sambung Ruth.
Lanjut Ruth, jika Heri masih belum memiliki surat resmi menjadi kuasa hukum Piyu sampai sidang mediasi yang akan digelar pada 9 November 2015, hakim harus mengambil kebijakan mengenai tahap selanjutnya.
"Kami enggak tahu, kembali ke kebijakan majelis hakim. Tapi, majelis hakim, kalau (syarat itu) tidak dipenuhi juga, maka akan ke tahap selanjutnya. Bukan (putusan) ke tahap perceraian. Bisa ke tahap pembuktian," jelas Ruth.
Sementara itu, Heri tak mengelak ketika ditanya mengenai hal itu. Ia mengaku akan segera membereskan hal tersebut.
"Ya, sekalian. Besok saya bereskan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.