"Terkait informasi, sedianya bahwa ada rencana tahap dua pelimpahan berkas berikut tersangka ke kejaksaan. Berhubung karena jaksa yang bersangkutan tak ada ditempat, ada pelatihan di Jogya dan Bandung, jadi diundur pada Senin, 7 Desember besok," kata hukum Sandy, Muhammad Ridwan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Sementara itu, pelimpahan berkas ini akan memengaruhi kesempatan Sandy untuk menjadi tahanan kota setelah usaha sebelumnya tidak dikabulkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Menanggapi penolakan pada pengajuan sebelumnya, Ridwan pun mengaku kecewa.
"Kalau dari kami kecewa pasti kecewa. Karena alasan penangguhan beliau adalah baru pulang dari rumah sakit, baru menikah juga. Sehingga kita berharap bisa dikabulkan. Tapi kan semua kewenangan ditangan penyidik," ungkap Ridwan lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.