JAKARTA, KOMPAS.com — Artis sinetron Sandy Tumiwa (33) menangis saat jumpa pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) sore.
Ia tak bisa menahan air matanya saat harus mengklarifikasi dugaan penipuan dan investasi bodong yang dilakukannya. Tangan kanannya mencoba menutupi kedua matanya.
Ditemani teman perempuannya, Astriana alias Cici, yang juga ditangkap dalam kasus yang sama, Sandy membantah melakukan penipuan dan penggelapan.
"Ini bukan penahanan. Mereka diminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah," kata Firman Candra, pengacara Sandy dan Cici.
Menurut Firman, dana yang sebenarnya dilarikan beberapa orang yang sekarang jadi DPO (daftar pencarian orang) Polda Metro Jaya dan Polda DIY.
"Mas Sandy dan Ibu Cici tidak menerima aliran dana sepeser pun. Mereka korban juga," jelas Firman.
Cici menimpali, ia juga sempat memburu orang yang menjadi DPO polisi dan berharap ketemu supaya uangnya bisa kembali. Kenyataannya, Cici tidak berhasil menemukan orang yang dia maksud.
"Tiga tahun ini berat. Saya dibilang beli apartemen dan mobil mewah pakai duit hasil nipu. Itu enggak benar," ujar Cici.
Sandy ditangkap aparat kepolisian di Lenna Residence Kamar No 27, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Kamis pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Cici dijemput polisi dari sebuah apartemen di Senayan, beberapa jam kemudian.
Sandy dan Cici telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong sejak 2012.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, Sandy dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Sebanyak 25 korban dirugikan dengan nilai nominal bermacam-macam. Modus Sandy yaitu menawarkan investasi ilegal.
Uang yang dikumpulkan Sandy dari para korban kemudian digunakan untuk keperluan sendiri dan investasi forex.
Sandy ditangkap polisi setelah berita acara pemeriksaan (BAP) kasus investasi bodongnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga Rp 7 miliar itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 19 November 2015. (OTE/M5/KIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.