Pasalnya, kuasa hukum Sandy, Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa kliennya tak akan membayar ganti rugi sepeser pun.
"Ini mau diluruskan. Apa yang mau diganti? Mereka tidak pernah menikmati. Kalau ada upaya, itu dalam kapasitas Cici (rekan bisnis Sandy yang juga ditahan polisi), bukan Sandy," ungkap Ridwan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Ridwan berjanji akan meluruskan masalah ini, tetapi tidak untuk mengembalikan uang.
"Kami berusaha mencari trader yang mungkin saat itu menerima uang. Kalau ditanya rencana mengembalikan, tidak ada," katanya.
Hal itu akan diperkuat Ridwan dengan membeberkan sejumlah bukti yang meringankan Sandy saat di pengadilan nanti.
"Pasca-Sandy dan Cici ditangkap. Waktu itu kami belum berikan bukti. Itu bisa meringankan. Bukti transfer. Nanti di pengadilan kami akan buktikan itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.