"(DPA ditangkap) saat berkegiatan di Ceger. Yang jelas, waktu itu kami tangkap, dia seniman dan sedang shooting," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Juang Andi Priyanto di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
(Baca: Bintang Sinetron "Anak Jalanan" Ditangkap karena Narkoba)
Juang mengatakan, DPA diamankan bersama alat bukti berupa satu linting ganja. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pria berusia 20 tahun itu positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu.
"Dia dapat dari seseorang yang lagi kami buru, kami kejar," katanya lagi.
Hingga kini, polisi masih belum menentukan apakah DPA akan diproses secara pidana atau hanya akan menjalani proses rehabilitasi.
"Nanti kami ada tim, akan kami lihat, akan ke pidana atau rehabilitasi medis atau psikologis," ujar Juang.
Polisi menyatakan, DPA telah melanggar Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2006 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.