"Tapi, kami masih akan berdiskusi dulu dengan pihak PT Tiga Rambu dan Pak Iwan Fals untuk keputusan akan mengajukan banding atau tidak," lanjutnya.
PT Tiga Rambu mengugat PT Airo Swadaya Stupa secara perdata untuk mengganti kerugian materiil Rp 1,1 miliar akibat memutar ulang konser Kantata Barock 2011 di salah satu stasiun televisi swasta tanpa izin manajemen Iwan.
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan itu lantaran PT Tiga Rambu tidak bisa menghadirkan saksi yang menyaksikan tayangan ulang konser Kantata Barock secara penuh.
"Tuntutan kerugian kami senilai Rp 1,1 miliar dikabulkan sebagian. Dalam kontrak kompensasi itu hitungannya per lagu adalah 25 juta. Nah, menurut hakim, saksi yang kami hadirkan tidak menyaksikan tayangan ulang itu secara penuh, hanya sekitar delapan lagu saja, padahal konser penuh itu ada 23 lagu," ujar Ichsan.
"Ya, kalau ditotal malah enggak sampai sebagian nilainya dari yang kami tuntut," imbuhnya.
Sementara itu istri Iwan Fals, Rosana Virgianto, sebagai perwakilan PT Tiga Rambu juga akan berdiskusi dulu dengan suaminya untuk rencana banding ini.
"Ini masalah kebenaran bukan soal angka. Saya akan berdiskusi dengan Mas Iwan dan juga manajemen terlebih dahulu. Kan ada langkah hukum selanjutnya. Saat ini MNC masih belum bicara juga, jadi saya akan berusaha membuktikan sebenarnya berapa kali ditayangkan, misalnya seperti itu," kata Rosana.
"Itu kan kuncinya biar ada kejelasan. Tapi, ini kan bukan atas nama pribadi, jadi saya tidak bisa memutuskan. Saya harus ngobrol dulu sama Mas Iwan, sama Cikal untuk langkah selanjutnya," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, pihak PT Tiga Rambu menggugat secara perdata PT Airo Swadaya Stupa atas dugaan wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban yang dilakukan pihak tergugat kepada penggugat.
PT Airo Swadaya dianggap telah melanggar surat kontrak dengan melakukan penayangan ulang konser Kantata Barock di Stadion Gelora Bung Karno pada Desember 2011 melalui salah satu televisi swasta berbayar.
Padahal, dalam kontrak, rekaman konser tersebut hanya dapat digunakan untuk dokumentasi dan bilamana ditayangkan ulang, pihak PT Tiga Rambu berhak mendapat kompensasi yang sampai sekarang belum juga dipenuhi oleh PT Airo Swadaya Stupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.