Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2016, 10:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah resmi menahan pedangdut Saipul Jamil dalam kasus pencabulan, Jumat (19/2/2016).

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya Nugraha mengatakan, proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sudah selesai sejak pukul 04.00 WIB.

"Maka dari itu, statusnya SJ sudah kami tahan, tahanan. Belum ada olah TKP (tempat kejadian perkara). Cuma sket TKP aja. Penahanan sudah mulai hari ini," tutur Ari, Jumat pagi.

Diberitakan sebelumnya, Saipul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Kamis malam. (Baca: Laporkan Saipul Jamil, Korban Pelecehan Dipuji Polisi)

Ari mengatakan, Saipul mengakui telah berbuat asusila kepada DS yang berusia 17 tahun itu di rumahnya. Hal itu diperkuat dengan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh polisi.

"Saudara SJ mengakui perbuatannya. Sampai sejauh ini, baru ada satu korban yang melapor," kata dia. (Baca: Ini Alasan Saipul Jamil Ditahan)

Kompas TV Kasus Saipul Jamil, Polisi Olah TKP di Rumahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau