Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya Nugraha mengatakan, proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sudah selesai sejak pukul 04.00 WIB.
"Maka dari itu, statusnya SJ sudah kami tahan, tahanan. Belum ada olah TKP (tempat kejadian perkara). Cuma sket TKP aja. Penahanan sudah mulai hari ini," tutur Ari, Jumat pagi.
Diberitakan sebelumnya, Saipul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Kamis malam. (Baca: Laporkan Saipul Jamil, Korban Pelecehan Dipuji Polisi)
Ari mengatakan, Saipul mengakui telah berbuat asusila kepada DS yang berusia 17 tahun itu di rumahnya. Hal itu diperkuat dengan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh polisi.
"Saudara SJ mengakui perbuatannya. Sampai sejauh ini, baru ada satu korban yang melapor," kata dia. (Baca: Ini Alasan Saipul Jamil Ditahan)