"Kami mohon jangan cari tahu tentang korban, bagaimana dia sekolah, keluarga," tutur Erlinda di Kantor Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh pun menyatakan hal senada.
"Kami minta bantuan rekan-rekan (media) untuk tidak over mengekspos korban. Harus dipenuhi hak-hak dasar, termasuk hak untuk tidak dipublikasi, yang kemudian menyebabkan labeling dan stigma," kata Asrorun.
Asrorum juga menyatakan, dalam penanganan kasus tersebut, KPAI bertugas mendampingi DS sebagai korban, yang masih di bawah umur.
"Tentu, yang pertama adalah pemulihan, jangan sampai trauma. Ada pendampingan, baik psikologis maupun psikiatris," ujarnya.
"Makanya, korban harus dipastikan. Yang pertama, kondisi darurat, pemulihan kondisi medis dan psikis. Ini bagian dari ikhtiar kami untuk memastikan bahwa anak tetap terjaga dan terpenuhi haknya," ujarnya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.