Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Saipul Jamil Anggap DS Bukan Korban

Kompas.com - 21/02/2016, 16:47 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Saipul Jamil, Roland dan Kasman Sangaji, menawarkan jalan musyarawah kepada korban pencabulan penyanyi dangdut tersebut.

"Musyawarah kita buka tahap demi tahap, kita membuka pintu untuk itu. Tapi tentukan dulu, kami membuka pintu maaf terhadap pelapor, bukan korban," kata Kasma dalam konferensi pers di rumah Saipul Jamil di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).

Tim pengacara Saipul menganggap DS bukan korban, melainkan pelapor. Ia menekankan kasus ini menyebabkan kerugian pada Saipul Jamil, bukan pada korban.

"Karena Mas Ipul sudah rugi secara materiil, imateriil tidak bisa diukur, beban mental, psikologis juga. Tapi kami tahu pentingnya silaturahim. Untuk itu pihak kami membuka pinta maaf untuk pelapor," ujar Kasman lagi.

Bahkan Roland yang masih merupakan tim kuasa hukum Ipul membandingkan kasus ini dengan kasus kecelakaan yang sempat dialami Ipul dan sang istri, Virginia beberapa waktu lalu. Kasus ini juga sempat ditangani oleh Roland.

"Pernyataan bahwa DS itu korban itu tidak benar, beliau tidak mngalami kerugian materiil, dan tidak mengalami cacat tubuh. Seharusnya itu bisa diselesaikan secara mufakat, kalau yang cacat aja bisa diselesaikan. Kenapa yang tidak cacat tidak rugi tidak mau berdamai?" tuntas Roland.

DS melaporkan Saipul Jamil ke Polsek Kelapa Gading karena mengalami pelecehan seksual dari penyanyi dangdut itu.

Setelah diperiksa selama beberapa jam, Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, Saipul sudah mengakui perbuatannya. Pengakuan itu diperkuat keterangan empat saksi yang diperiksa polisi.

Kompas TV Pengacara Bantah Saipul Akui Pencabulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau