JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Saipul Jamil menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur yang menjerat pedangdut itu.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Saipul mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.
"Jadi relnya adalah hukum. Kalau ada perbuatan-perbuatan penyidik yang keluar dari rel kami akan lakukan langkah hukum yakni praperadilan," kata Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul, di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).
Dalam rangka itu, Kasman dan timnya tengah menyusun bukti dan saksi untuk memperkuat proses praperadilan.
"Kami sedang susun itu, kami sedang kumpulkan bukti dan saksi, kami tidak mau dinyatakan sebagai kuasa hukum yang nyari panggung saja," papar Kasman lagi.
Kasman mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan bukti yang telah mereka dapat.
"Menyangkut bukti kami tidak mau debat, itu rahasia, baru diungkap pada pengadilan," tuntas Kasman.
Kuasa hukum Saipul lainnya, Roland Hutabarat, mengatakan salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus itu adalah pengakuan Saipul telah mencabuli DS dan pengakuan itu diungkap oleh polisi ke publik.
Hal itu dinilainya cacat hukum.
"Kita paham bahwa yang menentukan benar atau salah ya pengadilan. Apa sekarang sudah sidang? Sudah ada vonis? Boleh enggak menentukan seseorang bersalah karena institusi atau pernyataan seorang? Harus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rumor (pengakuan Saipul) itu kami bilang tidak benar dan asas praduga tidak bersalah harus tetap diterapkan," pungkas Roland.
Sebelumnya diberitakan, Saipul dilaporkan oleh remaja berusia 17 tahun atas tuduhan pencabulan, Kamis (18/2/2016).
Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, dalam pemeriksaan Saipul sudah mengakui perbuatannya. Pengakuan penyanyi dangdut itu dikuatkan oleh keterangan empat saksi.