"Sisi kronologis, anak itu bukan dipanggil, dibujuk, dirayu atau dijanjikan sesuatu, ditarik, diculik, tetapi dengan kesadaran hukum, spontanitas, dan sudah dewasa," ungkap Kasman.
"Pada saat kejadian dia tidak berdua saja dengan Mas Ipul, tapi ramai-ramai, ada aspri-aspri (asisten pribadi) di dalam mobil. Komunikasi yang terjalin juga komunikasi antara bos dan anak buah, komunikasi juga komunikasi seperlunya saja," imbuhnya.
Pagi itu, Kamis (18/2/2016) Ipul ingin mengajak DS untuk shalat subuh. Ia pun membangunkan korban yang kala itu sedang terlelap.
"Anak itu di sini untuk diajari ibadah biar saleh. Mungkin karena tidak terbiasa bangun pagi. Karena Bang Ipul mewajibkan itikaf di masjid, syarat mau kerja dengan Bang Ipul itu ya harus rajin shalat," timpal Roland, kuasa hukum lainnya.
"Dibangunkan tidak bangun, wajar mungkin kelelahan, Bang Ipul sedikit memukul, pas dibangunkan dia kaget, normal saja, karena semua orang dengar. Semua juga dibangunkan, semua normal, dia shalat ke masjid jalan duluan. Tidak ada pikiran apa-apa. Tiba-tiba Bang Ipul pulang dari masjid sudah ada polisi di rumahnya," jelas Roland.
Untuk itulah Saipul beserta 9 kuasa hukumnya tengah bersiap mengajukan praperadilan.
"Jadi relnya adalah hukum. Kalau ada perbuatan-perbuatan penyidik yang keluar dari rel kami akan lakukan langkah hukum yakni pra peradilan," papar Kasman.
Saksi dan bukti juga dipersiapkan agar gugatan ini kuat dan Ipul dapat bebas dari status tersangka.
"Kami sedang susun itu, kami sedang kumpulkan bukti dan saksi, kami tidak mau dinyatakan sebagai kuasa hukum yang nyari panggung saja," kata Kasman lagi.
"Menyangkut bukti kami tidak mau debat, itu rahasia, baru diungkap pada pengadilan," tuntas Kasman.
Laporkan balik
Tak hanya mencari keadilan melalui praperadilan, kuasa hukum pelantun Ratu Hatiku ini juga bersiap akan melaporkan balik DS.
"Kami tidak tolerir, kami akan ambil tindakan hukum. Identitas korban tidak bisa diungkapkan, kami akan beberkan," jelas Kasman.
Mereka menyatakan masih mempersiapakan pelaporan balik DS.
"Saat ini kan terkait tentang pasal-pasal yang akan kami laporkan belum bisa kami jabarkan. Tidak akan laporkan kalau belum jelas, bukti belum kuat, kalau saksi belum ada,," kata Kasman.
"Cara menginvestigasi itu akan kami lakukan secara legal. Pasal-pasal nantinya tntunya akan kita konkritkan di akhir. Tidak bisa kita laporkan secara begitu saja," tuntas Kasman.
Tim pengacara Saipul Jamil menyatakan kecewa terhadap kepolisian yang mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut itu telah mengakui perbuatannya.
"Kita paham bahwa yang menentukan benar atau salah ya pengadilan. Apa sekarang sudah sidang? Sudah ada vonis? Boleh enggak menentukan seseorang bersalah karena institusi atau pernyataan seorang? Harus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rumor (pengakuan Saipul) itu kami bilang tidak benar dan asas praduga tidak bersalah harus tetap diterapkan," ujar Roland.