Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BAP Saipul Jamil Akan Dicabut, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 22/02/2016, 13:53 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, menegaskan pihaknya mempersilakan jika benar kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil ingin mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Saipul sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.

"Saya perintahkan Pak Kapolsek, apabila BAP dicabut, kami persilakan. Cabut BAP itu hak tersangka," tutur Kombes Daniel di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

Ia menjelaskan, polisi tak cuma berpatok pada pengakuan tersangka. Sebab, sudah ada empat alat bukti yang dipegang oleh penyidik berkait kasus Saipul Jamil ini.

"Pengakuan itu nilainya tidak terlalu besar. Karena pengalaman kami, banyak pelaku yang mengaku di penyidik, kemudian di pengadilan dicabut (pengakuannya)," tuturnya.

"Dan itu hak tersangka. Tapi hakim pasti akan bertanya, mengapa dicabut. Itu jadi penilaian hakim. Kalau tidak ada ancaman kemudian cabut, ya hakim akan menilai siapa yang bohong," tambah Daniel.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menimpali bahwa hingga hari ini belum ada pengajuan pencabutan BAP dari pihak Saipul Jamil.

"Belum ada (cabut BAP)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saipul Jamil, Roland Hutabarat dan Kasman Sangaji, menyatakan akan mencabut BAP Saipul.

"Kami menyatakan mencabut BAP awal, sejak kami ditunjuk jadi kuasa hukum hari Jumat siang. Namun, kami tetap tidak mau mengintervensi penyidikan," ujar Kasman, Minggu (21/2/2016).

[Baca: Kuasa Hukum Saipul Jamil Cabut BAP]

Roland beralasan, tidak adil jika pembuatan BAP dilakukan kala Saipul belum menunjuk kuasa hukum.

"Bang Ipul ditangkap, terus dengan cepat dinyatakan sebagai tersangka dan sudah di-BAP. Saya rasa, ini cacat hukum," kata Roland.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau