Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mengaku Punya Empat Alat Bukti untuk Tetap Jerat Saipul Jamil

Kompas.com - 22/02/2016, 16:54 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi memiliki empat alat bukti yang bisa menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap DS (17).

"Mencabut BAP (berita acara pemeriksaan) artinya tersangka mengelak sehingga kami kunci pada empat alat bukti," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona dalam wawancara di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

"Dua alat bukti aja udah bisa membuktikan (seseorang itu bersalah), nah yang kami punya ini lebih dari dua alat bukti," ujarnya lagi.

Karena itulah, pihaknya masih menahan Saipul.

Namun, Daniel menolak membeberkan alat-alat bukti yang sudah dipegang oleh polisi, apakah termasuk visum et repertum (surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis) atau tidak.

"Visum itu rahasia. Hasil lab itu rahasia. Sampai hari ini, (Saipul) ditahan karena alat bukti cukup. Gila aja kami nahan orang, tetapi alat bukti enggak cukup. Public figure, lagi," tuturnya.

Kata Daniel, polisi yakin terhadap kekuatan alat bukti yang mereka pegang.

"Kalau sampai hari ini kami masih menahan SJ, silakan jabarkan sendiri. Masih lakukan penahanan, artinya penyidik yakin dengan alat bukti yang ada sehingga SJ patut diduga melakukan pencabulan, sampai dengan vonis hakim. Patut diduga, ya," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau