Korban tersebut berinisial AW. Dia bersama kuasa hukumnya, Raidin Anom, mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk membuat laporan atas dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dilakukan Saipul pada Maret 2014 lalu.
"Alhamdulillah kami sudah melakukan pelaporan pada SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) terkait adanya dugaan pencabulan dan kekerasan. Sekarang kami sudah serahkan ke Unit 3 Kompol Budi, selanjutnya dilakukan penyidikan," ungkap Raidin saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Untuk diketahui, AW sendiri awalnya adalah penonton bayaran yang biasa dikoordinasi oleh agen atau yang biasa dikenal dengan istilah penonton "alay".
"Pada saat 2014, klien kami berkenalan dengan SJ, dia itu dulu penonton-penonton gitu. Setelah jadi penonton, dia diangkat menjadi asisten SJ," jelas Raidin.
Setelah saling kenal, kata Raidin, Saipul mulai mengeluarkan modus yang hampir sama seperti saat tersangka merayu korban DS (17).
"Di mana saat itu saudara terlapor mengajak klien kami menginap dan di sana terjadi tindakan kekerasan," ujar Raidin.
(Baca: Laki-laki Korban Kekerasan Seksual Saipul Jamil Tak Mampu Melawan)
"Awalnya lagi tidur diraba sehingga terjadi sepeti itu (pelecehan)," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Saipul ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan seorang pria berinisial DS. Hingga kini, Saipul masih mendekam di sel tahanan Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.