Hal itu diungkapkan kuasa hukum AW, Raidin Anom, saat mendampingi kliennya membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
"Dia (Saipul) menutup mulut agar tidak bersuara lalu menekan tangan menindih kaki sehingga klien kami tidak bisa melawan," kata Raidin.
Untuk diketahui, AW adalah penonton bayaran dalam program acara yang melibatkan Saipul sebagai dewan juri.
AW dibujuk Saipul untuk menginap di kediamannya dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan.
Selain melaporkan, AW dan kuasa hukumnya juga membawa sejumlah bukti berupa foto-foto.
"Dari kronologi awal kami bawa foto-foto terkait ya," papar Raidin.
Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya Saipul Jamil sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap remaja DS (17). Mantan suami Dewi Perssik itu masih ditahan di Mapolres Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.