“Itu wewenang penyidiklah, klien kami kan korban. Ini kami lakukan supaya jangan sampai ada korban lagi,” ujar Fajar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Pihaknya juga mengaku memiliki bukti-bukti pendukung serta saksi-saksi yang telah dikumpulkan. “Kita ada bukti foto-foto dan saksi-saksi ada yang tahu kok,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Saipul, Nazaruddin Lubis menyatakan siap melaporkan balik AW.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, kami akan tuntut balik. Pasal 242, laporan palsu itu ancaman sembilan tahun, itu ayat duanya," ucap Nazar saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.
"Silakan aja dia melaporkan. Kalau dia bisa membuktikan dan alat buktinya ada, silakan," imbuhnya.
AW melaporkan Saipul Jamil atas dugaan pelecehan seksual dengan kekerasan yang dilakukannya sekitar bulan Maret 2014 silam.
AW adalah korban kedua yang melapor setelah DS (17). Pelaporan DS berujung penetapan status tersangka pada Saipul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.