Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: 60 Persen Isi BAP Lanjutan Saipul Jamil Berbeda dengan Sebelumnya

Kompas.com - 24/02/2016, 22:24 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan lanjutan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap pedangdut Saipul Jamil, tersangka kasus dugaan pencabulan anak, sudah selesai dilakukan.

Kata kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis, banyak perbedaan antara isi BAP dengan kesaksian awal.

"Substansialnya berbeda, tidak sempurna. Enam puluh persen berbeda. Bahwa tidak terjadi hal yang disangkakan," ucapnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.

Ia menjelaskan, Saipul tidak membatalkan kesaksian awalnya, melainkan menyempurnakan pernyataannya tentang kronoligi kejadian.

Sebab, ketika pemeriksaan awal, Saipul tak didampingi kuasa hukum yang ia tunjuk sendiri dan dalam kondisi lelah dan shock. Sehingga keluarlah pengakuan yang dianggap bukan yang sebenarnya.

"Begitu kami dampingi tadi, dia agak percaya diri. Tim kami tiga orang bergantian dampingi. Dia berikan apa yang sebenarnya terjadi," tutur Nazarudin.

"Ada 55 pertanyaan. Bukan diubah tapi disempurnakan. Sebelumnya 40 sekian. Dia pikirkan permasalahan ini bisa cepet selesai, sehingga dia bisa pulang. Ternyata tidak, berlarut-larut," lanjutnya.

BAP lanjutan terhadap Saipul dilakukan sejak pukul 14.00 WIB siang tadi hingga pukul 18.30 WIB. Selain didampingi kuasa hukum, Saipul juga ditemani oleh ibunda mendiang istrinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau