Korban DS atau pelapor pertama adalah remaja berusia 17 tahun sehingga digolongkan sebagai anak-anak.
Sementara itu pelapor kedua, AW, sudah berusia dewasa ketika peristiwa yang dia laporkan terjadi. Saat ini AW berusia 22 tahun dan pelecehan seksual yang dilaporkannya terjadi pada sekitar Maret 2014. Jadi ketika itu AW berusia 20 tahun.
"Berbeda untuk kasus di Kelapa Gading (dengan korban DS), korban masih tergolong anak-anak yah. Kalau korban anak-anak apapun itu, itu adalah kejahatan terhadap anak kalau ini sudah dewasa," kata Kompol Budi Setiadi, Kanit III Renakta saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Terkait laporan yang dilakukan AW, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan saksi dan pihak terlapor, Saipul Jamil.
"Belum, nanti. Kita masih penyelidikan, kalau gelar awal, apakah unsur pidana yang terjadi," tuntasnya.
Saipul Jamil dilaporkan AW ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.