"Kami beberapa waktu belakangan disibukkan untuk melengkapi piranti lunak kami," tuturnya dalam konferensi pers di kantor LSF, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016) sore.
"Sehingga cukup menyita waktu untuk merumuskan apa yang harus kami lakukan jelang 100 tahun LSF. Jujur aja," tambahnya.
Pasalnya, lanjut Achmad, kepengurusan LSF ini baru dilantik pada 15 September 2015 lalu. Mereka bahkan harus langsung menghadapi perubahan Undang-undang dan berbagai paradigma baru tentang kebijakan sensor film.
"Lalu pergantian 45 anggota menjadi 17 pengurus, itu perubahan situasi tersendiri," tuturnya.
Namun, paling tidak, kata Achmad, pihaknya telah dan akan melakukan beberapa langkah kecil.
Misalnya, membenahi peraturan berkait kriteria dan mekanisme penyensoran, klasifikasi usia, serta kode etik. Lalu mengadakan workshop dan sosialisasi pentingnya sensor mandiri kepada masyarakat.
"Setidaknya minimal apa yang kami peroleh saat ini mengawali paradigma baru LSF," ujar Achmad.
Untuk diketahui, penerapan kegiatan sensor film diawali dengan diberlakukannya kebijakan sensor oleh pemerintah Hindia Belanda pada 18 Maret 1916.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.