"Alhamdulillah gugatan gue dikabulkan," ungkapnya kepada wartawan.
Berbeda dengan Masayu. Selaku pihak tergugat, Lembu justru tampak murung saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Lembu yang memakai kemeja abu-abu dan celana jeans itu tampak tak begitu senang dengan putusan majelis hakim ini.
Saat ditanya mengenai reaksi sang mantan suami, Masayu berujar, "Gue enggak mau tanggapi Lembu. Karena itu sudah menyangkut keluarga besar. Gue akan jaga omongan gue. Tapi alhamdulillah ini hari yang gue tunggu-tunggu, gue sangat lega."
Kuasa hukum Masayu, Aga Khan mengatakan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan banding kepada pihak tergugat selama 14 hari ke depan atau sebelum putusan memiliki ketetapan.
Berkait hal itu, Lembu mengaku masih pikir-pikir.
"Lembu saya lihat cuma berpikir, 14 hari ini waktu untuk pihak tergugat. Ini untuk menyatakan setuju atau tidak. Tapi dia tidak berhasil meyakinkan tergugat. Lembu pikir-pikir soal itu," kata Aga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.