"Alhamdulillah gugatan gue dikabulkan," ungkapnya kepada wartawan.
Berbeda dengan Masayu. Selaku pihak tergugat, Lembu justru tampak murung saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Lembu yang memakai kemeja abu-abu dan celana jeans itu tampak tak begitu senang dengan putusan majelis hakim ini.
Saat ditanya mengenai reaksi sang mantan suami, Masayu berujar, "Gue enggak mau tanggapi Lembu. Karena itu sudah menyangkut keluarga besar. Gue akan jaga omongan gue. Tapi alhamdulillah ini hari yang gue tunggu-tunggu, gue sangat lega."
Kuasa hukum Masayu, Aga Khan mengatakan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan banding kepada pihak tergugat selama 14 hari ke depan atau sebelum putusan memiliki ketetapan.
Berkait hal itu, Lembu mengaku masih pikir-pikir.
"Lembu saya lihat cuma berpikir, 14 hari ini waktu untuk pihak tergugat. Ini untuk menyatakan setuju atau tidak. Tapi dia tidak berhasil meyakinkan tergugat. Lembu pikir-pikir soal itu," kata Aga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.