Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Saipul Jamil Tak Menolak Jalani 34 Adegan Rekonstruksi

Kompas.com - 17/03/2016, 17:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) menjalani 34 adegan rekonstruksi atau reka ulang kejadian dalam kasus dugaan pencabulan anak. Rekostruksi itu dilakukan di kediaman Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2016).

Diungkapkan oleh kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, kliennya tak menolak satu pun adegan dalam rekonstruksi kejadian berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) itu.

"Ada 34 adegan, SJ melaksanakan semua, melakukan dengan baik, tanpa menolak atau apa pun. Ipul sendiri tidak membantah proses penyidikan," tutur Kasman dalam wawancara di kediaman Saipul, kawasan Kelapa Gading.

Apakah itu artinya Saipul mengakui telah melakukan tindak pencabulan anak, dalam hal ini DS?

Kasman menolak membahasnya lebih lanjut.

"Proses penyidikan sangat bersifat rahasia, hanya penyidik dan kami yang mengetahui. Dan, kami pastikan, saat rekonstruksi Ipul tidak menghalangi," ucapnya.

"Dalam proses rekonstruksi tadi, sepanjang itu berdasarkan hasil penyidikan, hasilnya kami iyakan. Tidak ada proses bantah membantah. Apa yang menjadi keterangan pelapor dan tersangka, terakomodasi semua dalam proses rekonstruksi," tuturnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau