Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Peringatkan Kuasa Hukum Saipul Jamil

Kompas.com - 18/03/2016, 13:30 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan tim kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil tentang hak-hak khusus yang dimiliki saksi maupun korban.

Peringatan itu diberikan karena salah seorang kuasa hukim Saipul mengatakan siap menuntut balik pelapor kliennya yang berinisial AW (22), jika tuduhannya palsu. [Baca: Saipul Jamil Siap Laporkan Balik AW]

"Pengacara maupun penegak hukum musti memahami adanya hak-hak perlindungan hukum bagi saksi dan korban terutama terkait kesaksian yang diberikan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2016).

Ia menjelaskan bahwa dalam pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban diatur tentang hak perlindungan hukum baik untuk saksi, korban, dan pelapor atas laporan yang dibuatnya.

Dengan kata lain, saksi dan korban tidak dapat dituntut atas kesaksian yang diberikannya

"Biarkan proses peradilan berjalan, sudah bukan jamannya lagi membungkam kesaksian menggunakan ancaman," ujarnya.

Semendawai juga berharap polisi tak memproses laporan balik kuasa hukum Saipul, jika memang nantinya benar mereka menuntut AW.

"Adanya ancaman tuntutan hukum tentunya bisa berpengaruh terhadap kesaksian korban, oleh karenanya kami berharap penegak hukum tidak memproses dulu ancaman tersebut hingga pengungkapan tindak pidana ini selesai," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan bahwa pihaknya siap melaporkan AW balik, jika terbukti pria itu memberikan keterangan palsu.

Diketahui, beberapa waktu lalu AW melaporkan Saipul ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan pencabulan.

"Apabila tidak bisa membuktikan, akan kami laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 KUHAP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016) siang.

Nazarudin menegaskan apabilan AW ternyata memberikan laporan palsu yang tak bisa dipertanggungjawabkan, maka sesuai ketentuan ia bisa dijerat dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Pada dasarnya kami enggak masalah ada jalur damai atau tidak. Kami tetap mengacu pada azas praduga tak berasalah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com