Diketahui, beberapa waktu lalu AW melaporkan Saipul ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan pencabulan.
"Apabila tidak bisa membuktikan, akan kami laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 KUHAP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016) siang.
Nazarudin menegaskan apabila AW ternyata memberikan laporan palsu yang tak bisa dipertanggungjawabkan, maka sesuai ketentuan ia bisa dijerat dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Pada dasarnya kami enggak masalah ada jalur damai atau tidak. Kami tetap mengacu pada azas praduga tak berasalah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Nazarudin menilai bukti foto yang dipegang AW tidak cukup kuat untuk menjerat kliennya dalam kasus dugaan pencabulan.
"Kami dengar dari teman-teman penyidik, ada bukti foto. Tapi foto itu kan tidak dapat bercerita," kata dia.
Apalagi jika potret tersebut hanya memperlihatkan dua orang yang berfoto bersama. Maka itu dapat disimpulkan bahwa mereka memiliki hubungan atau saling kenal.
Ia menambahkan, Saipul adalah seorang figur publik yang biasa meladeni permintaan foto dari penggemar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.